Indragiri Hulu. (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar. Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat a.n Sariman, S.Sos.I memberikan penyuluhan agama Islam terhadap santri Warga Binaan Rutan Kelas II B Rengat berasal dari Kamar 3 A dan santri Lansia Kamar 5 D, sekaligus mendengarkan arahan/nasehat Kepala Rutan Fauzi Harahap, A.Md,IP,SH,MH.
Kegiatan diselenggarakan berkaitan dengan Hari Santri Nasional 2020, demikian disampaikan Sariman, S.Sos.I terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan terhadap kelompok binaannya, yaitu Warga Binaan Rutan Kelas II B Rengat.(tulang)
BERSAMA WARGA BINAAN RUTAN KELAS II B, PAI NON PNS RENGAT BARAT PERINGATI HARI SANTRI 2020
Ringkasan:
Indragiri Hulu. (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik d...