Biaya Mahal Bukan Penyebab Nikah Siri, Tetapi Ingin Jalan Pintas
Ringkasan:
Pekanbaru, 9/3 (Humas)- Nikah di bawah tangan atau dikenal dengan nikah siri yang sering dilakukan masyarakat bukanlah disebabkan oleh mahalnya biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi lebih kepada masalah administrasi kelengkapan syarat untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
Pekanbaru, 9/3 (Humas)- Nikah di bawah tangan atau dikenal dengan nikah siri yang sering dilakukan masyarakat bukanlah disebabkan oleh mahalnya biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi lebih kepada masalah administrasi kelengkapan syarat untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
Beberapa penyebab pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan yang dilakukan oleh masyarakat kurang paham agama bahkan bisa dianggap sebagai kumpul kebo karena pernikahannya tidak disetujui wali. Akhirnya mengambil jalan pintas dengan menikah di kadi liar.
Tentu saja kepala KUA tak akan mau menikahkannya, karena tak disetujui oleh salah satu wali. Demikian jelas Kepala KUA Kecamatan Tampan H. Darwison, MA. Nikah dengan kadi liar itu jelas tidak sah, sebab wali hakim itu hanya hak Kepala KUA atau Penghulu yang ditunjuk untuk menikahkan seorang perempun.
Faktor penyebab nikah siri yang lain adalah karena tidak mendapatkan izin dari istri pertama. Karena ingin menikah bertambuh, maka tetap harus melalui prosedur yaitu izin istri pertama dengan hasil keputusan pengadilan agama. Disebabkan oleh malas mengikuti prosedurnya dari pengadilan agama dan administrasi lain dari lurah, ditambah lagi harus memiliki KTP, KK dan surat RT/RW, makanya banyak yang mengambil jalan pintas dengan menikah melalui kadi liar atau dilakukan wali perempuan itu sendiri. Jadi sebenarnya para pelaku nikah siri ingin mengambil jalan pintas saja, papar Darwison.
Ditambahkannya biaya nikah di KUA jelas lebih murah jika dibandingkan dengan nikah melalui kadi liar seperti di Duri dan Rimbo Panjang. Di sana ada yang biayanya mencapai Rp1,5-2 juta. Kalau di KUA hanya Rp32 ribu, sedangkan pelaksanaan pernikahan tergantung kesepakatan kedua belah pihak mempelai dengan KUA. Jadi relatif sangat murah, terkadang hanya sekitar Rp300-400 ribu.
Sebagai contoh, terkadang Kepala KUA atau Penghulu harus mengikuti jadwal yang diminta mempelai di hari libur dan di rumah. Hal inilah yang disepakati bersama dengan KUA, bukan KUA sendiri yang menetapkan biayanya, jelasnya. (as).