0 menit baca 0 %

BIDANG PENAISZAWA PEMBINAAN TERHADAP PPAIW DI KEMENAG INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mewujudkan dan pengembangan potensi wakaf maka perlu diberikan dukungan keberadaan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) sebagai pengaman asset dan pembinaan serta fungsinya sesuai amanah UU No. 41 Tahun 2002 tentang Wakaf.Bahwa untuk terbentuknya kegia...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mewujudkan dan pengembangan potensi wakaf maka perlu diberikan dukungan keberadaan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) sebagai pengaman asset dan pembinaan serta fungsinya sesuai amanah UU No. 41 Tahun 2002 tentang Wakaf.
Bahwa untuk terbentuknya kegiatan tersebut, maka perlu mengadakan pembinaan pada PPAIW serta Pejabat terkait.
Berdasarkan hal tersebut Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau pada tanggal 11 Juni 2021 menerbitkan surat tugas nomor : B-1041/Kw.04.1/3/Kp.01.1/06/2021, memberi tugas kepada Kasi Pemberdayaan Wakaf Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau, H. Qawiyun Awal, MA (duduk sisi kiri) melakukan Pembinaan dan Pengamanan Wakaf Bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kankemenag Kab. Inhu dengan peserta para Kepala KUA Kecamatan selaku PPAIW.
Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I (duduk sisi kanan) dan staf Syafriyaldi, S.H.I.,MH.(tulang)