0 menit baca 0 %

BIDANG PENMAD BIMTEK PEMBUATAN RKJM MADRASAH DI KAB INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 14 Desember 2021, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I melaksanakan pendampingan terhadap Tim Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau dalam rangka kegiatan Bimtek Pembuatan RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) Madrasah yang ada di Kecamatan Se...

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 14 Desember 2021, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I melaksanakan pendampingan terhadap Tim Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau dalam rangka kegiatan Bimtek Pembuatan RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) Madrasah yang ada di Kecamatan Seberida, tempat di MIN 2 Inhu.
Salah satu kebijakan pemerintah sekarang ini adalah mengembangkan otonomi madrasah. Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Perencanaan madrasah merupakan aspek kunci MBM. Hanya melalui perencanaan yang efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar  9 tahun dapat dipenuhi, terutama untuk anak dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Rencana Kerja Madrasah dirumuskan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, yaitu: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Dalam Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, khususnya Bab II, pasal 2, disebutkan bahwa lingkup standar nasional pendidikan meliputi 8 standar. Salah satu standar tersebut adalah standar pengelolaan. Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 53, ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi 4 (empat) tahun.
Dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa madrasah wajib membuat: 1). Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; 2). Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah, demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai kegiatan tersebut di atas.(tulang)