Indragiri Hulu, (Inmas). Untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah, biro perjalanan harus memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Bahwa dalam rangka penertiban dan pengawasan terhadap PPIU yang tidak memiliki izin membuka cabang, berdasarkan surat tugas nomor : 228/Kw.04.1/3/Kp.01.1/2/2021, maka Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, terdiri dari Ahmad Zakir, S.Ag, selaku Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus dan Hari Kurniawan, SE, selaku Analis Dokumen Perizinan PIHK Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, pada Rabu 17 Februari 2021 melakukan monitoring PPIU yang tidak memiliki izin cabang di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021Â Di Kabupaten Indragiri Hulu, demikian disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. A. Razak, S.Ag.,M.Pd.I usai melaksanakan pendampingan terhadap pelaksanaan monitoring tersebut di atas bersama Staff Seksi PHU Kankemenag Kab. Inhu, Indah Choiru Maslachah, S.Pd.I dan Hj. Susliana, S.Ag.(tulang)
BIDANG PHU KANWIL KEMENAG PROVINSI RIAU MONITORING PPIU DI KANKEMENAG KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah, biro perjalanan harus memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peny...