Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 21 Januari 2021. Sehubungan dengan adanya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tanggal 2 Juni 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1441 H/2020 M dan akan dimulainya operasional keberangkatan jemaah haji tahun 1442/2021 dan akan expirednya Vaksin Manginitis pada bulan Februari 2021 untuk jemaah haji, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dengan Surat Tugas Nomor : 53/Kw.04.1/2/Kp.01.1/1/2021 menugaskan Weny Fitrisian, SE, Jabatan : Penyusun Dokumen Haji pada Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji, dan Handayani, S.Si, Jabatan : Penyusun Perlengkapan Haji pada Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji, dan Abdul Gani selaku honorer pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau untuk Memproses Pelimpahan Porsi Jemaah Haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan kegiatan tersebut, Kepala Seksi PHU Kankemenag Kab. Inhu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I bersama staff, H. Sawaludin, S.Pd,S.Sos; Eka Purnama Sari, S.S; Hj. Susliana, S.Ag; Indah Choiru Maslachah, S.Pd.I dan Leo Candra, S.Pd.I melaksanakan pendampingan terhadap kegiatan tersebut.(tulang)
BIDANG PHU PROSES PELIMPAHAN PORSI JEMAAH CALON HAJI KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 21 Januari 2021. Sehubungan dengan adanya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tanggal 2 Juni 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1441 H/2020 M dan akan dimulainya operasional keberangkatan jemaah haji tahun 144...