0 menit baca 0 %

Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Riau Melaksanakan Pendataan Masjid Pada Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Upaya pendataan Masjid dan Mushala yang ada di seluruh Indonesia terus dilakukan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Pendataan dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang ada pada laman simas.kemenag.go.id.

Indragiri Hulu, (Inmas). Upaya pendataan Masjid dan Mushala yang ada di seluruh Indonesia terus dilakukan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Pendataan dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang ada pada laman simas.kemenag.go.id. Pendataan masjid dan mushala memudahkan akses publik. Selain itu, pendataan juga mengintegrasikan masjid dan mushala dengan Kementerian Agama. 

Ada sejumlah manfaat yang bisa didapat jika masjid dan mushala terdaftar pada SIMAS, diantaranya akan terintegrasi dengan layanan pemerintah dan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.

Data pada SIMAS, juga dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System), sehingga masjid maupun mushala bisa dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik pada citra satelit. Manfaat lain yang akan didapatkan yakni akan memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid atau mushala.

Untuk mewujudkan program tersebut, maka pada hari Selasa 2 April 2024, maka Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Riau atas nama Hj. Marhanis, S.Ag bersama Dewi Sartika, S.E dan Nur Laila, S.ST melaksanakan Pendataan Masjid di Kankemenag Kab. Inhu pada Seksi Bimas Islam. Kegiatan didampingi oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bersama staf Jariah, S.E.

Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan bahwasanya bagi takmir masjid dan mushala yang ingin mendaftarkan dalam SIMAS dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama Kecamatan terdekat atau Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu dengan membawa sejumlah persyaratan, yakni:  Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushala; Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan Foto Bangunan Masjid atau Mushala dalam bentuk Softcopy dengan ukuran maksimal 1 MB.(tulang)