0 menit baca 0 %

Bimas Islam Gelar Rapat Reviu Tunggakan JPT, Fuadi Ahmad : Proses Ini Harus Kita Lalui

Ringkasan: Kampar (Humas) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar mengadakan Rapat Teknis bersama dengan seluruh kepala KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar pada Selasa (19/3/2024) di Aula Mini Lantai I Kantor Kemenag Kab.Kampar.

Kampar (Humas) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar mengadakan Rapat Teknis bersama dengan seluruh kepala KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar pada Selasa (19/3/2024) di Aula Mini Lantai I Kantor Kemenag Kab.Kampar. Rapat ini memiliki agenda yakni Reviu Tunggakan JPT Tahun 2023 dan hal-hal yang dianggap perlu.

Dibuka langsung oleh Kasi Bimas Islam H.Maswir, MA dan turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar H.Fuadi Ahmad, SH, MAB dan Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah Drs.H.Yulis.

Dalam sambutannya Fuadi menghimbau kepada setiap KUA-KUA yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Kampar agar benar-benar mengikuti alur dan mekanisme untuk pengelolaan tunggakan sumber dana PNBP tahun 2023 ini. “Saya paham kalau mekanisme pengelolaan ini memerlukan ketelatenan. Namun memang proses ini harus kita lalui” ungkap Fuadi.

Selanjutnya Drs.H.Yulis juga menjelaskan secara rinci hal-hal yang harus disusun dan dikelola dengan segera oleh masing-masing KUA dalam hal nya merampungkan semua dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan di aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

“Seperti yang kita ketahui bersama, pengelolaan PNBP ini cukup dinamis. Jadi sangat diharapkan kerjasamanya kepada KUA-KUA sekalian untuk merampungkan ini sebelum 23 Maret 2024 sesuai surat dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI” jelas Yulis.

Dari audit BPK yang telah turun ke 12 provinsi sebelumnya, maka tindak lanjutnya yakni untuk seluruh KUA yang ada di Indonesia agar mengupload seluruh bukti dukung di aplikasi SIMKAH seperti surat tugas, dokumentasi, dan lain-lain.

Disamping itu, Fuadi juga sedikit membahas permasalahan stunting dimana Kementerian Agama juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk memberantas stunting sesuai goals Pemerintah bahwa Indonesia harus bebas stunting tahun 2045. Melalui Bimbingan Perkawinan yang merupakan ranah Kementerian Agama dalam memberikan penyuluhan perihal stunting kepada para calon pengantin, maka efektivitasnya nanti bisa saja akan di audit sampai tingkat KUA. (Cicy/Fatmi/Agus)