Pekanbaru (Inmas).
Kepala Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. Marzai taja
pembinaan dan sosialisasi Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor 15 Tahun 2021
Tentang penerapan prokes dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan
pelaksanaan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi wabah covid-19.
Kegiatan tersebut
berlangsung di Aula Kemenag Kota Pekanbaru pada hari senin 28/06/2021 kemaren
yang di hadiri oleh seluruh Penyuluh PNS di Lingkungan Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, sebelumnya juga Bimas Islam telah Mensosialisasikan Surat Edaran Ditjen
Bimas Islam Nomor 15 tahun 2021 kepada Kepala KUA Se Kota Pekanbaru pada hari
Jum’at 25/06/2021.
Kepala Seksi Bimas
Islam perlu mensosialisasikan SE Ditjen Bimas Islam No.15 Tahun 2021 tersebut
agar dapat diterapkan untuk melindungi masyarakat. Sesuai dengan SE tersebut,
terdapat beberapa poin mengenai penerapan protokol kesehatan dalam
Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban di masa pandemi covid -19, Salah satu poin yang
disampaikan yaitu terkait pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha dapat
dilaksanakan dilapangan terbuka atau di masjid/mushallah, hanya yang dinyatakan
aman dari covid 19 / zona hijau, Berdasarkan Penetapan Pemerintah Daerah dan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dan wajib menerapkan standar protokol
kesehatan covid-19 secara ketat. Bagi zona merah dan orange pelaksanaan Sholat
Hari Raya Idul Adha di anjurkan untuk dirumah saja, terang Drs.Marzai selaku
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru.Â