0 menit baca 0 %

Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru Taja Pembinaan dan Sosialisasi SE Ditjen Bimas Islam Nomor 15 Tahun 2021

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kepala Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. Marzai taja pembinaan dan sosialisasi Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor 15 Tahun 2021 Tentang penerapan prokes dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan hewan qurban tahun 1442 H/202...

Pekanbaru (Inmas). Kepala Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. Marzai taja pembinaan dan sosialisasi Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor 15 Tahun 2021 Tentang penerapan prokes dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi wabah covid-19.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kemenag Kota Pekanbaru pada hari senin 28/06/2021 kemaren yang di hadiri oleh seluruh Penyuluh PNS di Lingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru, sebelumnya juga Bimas Islam telah Mensosialisasikan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor 15 tahun 2021 kepada Kepala KUA Se Kota Pekanbaru pada hari Jum’at 25/06/2021.

Kepala Seksi Bimas Islam perlu mensosialisasikan SE Ditjen Bimas Islam No.15 Tahun 2021 tersebut agar dapat diterapkan untuk melindungi masyarakat. Sesuai dengan SE tersebut, terdapat beberapa poin mengenai penerapan protokol kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban di masa  pandemi covid -19, Salah satu poin yang disampaikan yaitu terkait pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan dilapangan terbuka atau di masjid/mushallah, hanya yang dinyatakan aman dari covid 19 / zona hijau, Berdasarkan Penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dan wajib menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Bagi zona merah dan orange pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha di anjurkan untuk dirumah saja, terang Drs.Marzai selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru.Â