0 menit baca 0 %

Bimas Islam Kuansing Bahas Pencegahan Aliran Sesat dan Konflik Keagamaan di KUA Gunung Toar

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan Early Warning System di KUA Kecamatan Gunung Toar, Kamis (9/10/2025).Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala KUA se-Kabupaten Kuansing, serta penyuluh dan penghulu dari...

Kuansing (Kemenag) — Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan Early Warning System di KUA Kecamatan Gunung Toar, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala KUA se-Kabupaten Kuansing, serta penyuluh dan penghulu dari KUA Kecamatan Gunung Toar. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasi Bimas Islam, H. Bahrul Aswandi, yang membahas upaya pencegahan aliran sesat dan konflik keagamaan di wilayah Kuantan Singingi.

Dalam pemaparannya, Kasi Bimas Islam menyampaikan pembaruan hasil dari diskusi pencegahan dini konflik keagamaan yang telah dilaksanakan pada bulan Juli lalu. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dini terhadap potensi perpecahan di tengah masyarakat serta perlunya sinergi antar-KUA dalam menjaga stabilitas kerukunan umat beragama.

Selain membahas isu keagamaan, kegiatan ini juga membahas sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang turut didiskusikan bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah.

Dalam diskusi tersebut, dibahas pula berbagai dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, seperti meningkatnya kasus perkawinan dan perceraian yang dipicu oleh masalah ekonomi, judi daring, pinjaman online, penyalahgunaan narkoba, dan media sosial. Ditekankan pentingnya memperkuat komunikasi antara KUA dan Pengadilan Agama agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan selaras.

Kasi Bimas Islam juga menyoroti permasalahan dispensasi kawin yang sering kali berbenturan antara sisi hukum dan rasa kasihan terhadap pasangan yang belum cukup usia. Ia mengingatkan bahwa penyuluh dan penghulu perlu bersikap profesional serta mengedepankan aturan yang berlaku agar pernikahan dapat tercatat secara sah, demi kemaslahatan dan kepastian hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KUA dan Pengadilan Agama merupakan lembaga yang sama-sama rentan disorot masyarakat dalam persoalan hukum keluarga. Karena itu, penyuluh dan penghulu diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pencegahan dini terhadap potensi masalah administrasi pernikahan di lapangan.

Di akhir kegiatan, Bimas Islam Kuansing juga menyampaikan informasi lanjutan mengenai pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah, serta pentingnya penyuluhan menyeluruh kepada masyarakat terkait administrasi pernikahan. (snz)