Kampar (Humas) - Bertempat di ruangan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar, pada Rabu (15/05/2024) telah diserahkan satu Sertifikat Produk Halal kepada Bapak Yelmasri, pengelola Ranut Bakery yang beralamat di Kec.Tapung Hulu. Mewakili Kakan Kemenag Kampar dan Kasi Bimas Islam, sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh pegawai Bimas Islam H.Syamsuatir, M.E.Sy dan Sri Indrayani, SH.
"Bimas Islam juga menghimbau kepada seluruh penyuluh yang ada di Kabupaten Kampar untuk dapat bergerak aktif membantu masyarakat agar mengurus sertifikat produk halalnya. Dan pengurusan sertifikat ini masih dalam periode pengurusan gratis hingga Oktober 2024" jelas Syamsuatir.
"Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat produk halal ini agar segera bisa melakukannya karena kuota pengurusan gratis tentu akan semakin menipis. Dan bisa dipastikan setelah bulan Oktober 2024 atau kuota habis, maka masyarakat akan mengeluarkan biaya untuk pengurusannya" lanjut Syamsuatir.
Sertifikat Produk Halal ini sendiri dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Berbagai upaya dan terobosan strategis dilakukan BPJPH untuk melakukan percepatan sertifikasi produk halal, sekaligus memperkuat ekosistem halal di Indonesia.Â
Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam. Proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Bagi masyarakat yang berkeinginan mengurus sertifikat halal untuk produknya bisa mencari informasi lebih lanjut dengan mengunjungi laman bpjph.halal.go.id atau melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama yang bisa diinstall pada Google Play dan App Store, atau bisa mengunjungi bagian Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar untuk wilayah lingkup di Kabupaten Kampar. (Cicy/Fatmi/Agus)