Tembilahan (Inmas) - Salah satu proses yang mesti diikuti oleh setiap pasangan Calon Pengantin (Catin) ialah validasi data catin. Proses ini akan dilalui oleh Catin yang berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.
Hal ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh Catin untuk melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pendaftaran nikah. Demikian disampaikan oleh Handrayani,S.Pd.I, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan GAS pada kegiaatan bimpingan perkawinan kepada empat pasang calon pengantin, Selasa (6/2/2024).
Selanjutnya Handrayani menjelaskan, proses validasi data Catin ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data dan disampaikan Catin. "Semua data Catin kita cek kebenarannya termasuk data wali nikahnya dengan menanyakan kepada Catin dan wali nikah secara langsung," ujar Handrayani.
Kebenaran data Catin sangat diperlukan untuk meminimalisir kekeliruan dan kesalahan saat penginputan data di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Jika data Catin sudah benar, maka akan mempercepat kerja pegawai dalam proses pencetakan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah). ***(Ria)