0 menit baca 0 %

Bimbingan Pra-Nikah di Batang Cenaku, Bekal Calon Pengantin Menuju Keluarga Sakinah

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku menggelar pendampingan bimbingan pra-nikah bagi calon pengantin pada Rabu (03/09/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pernikahan tercatat secara resmi sekaligus membekali pasangan den...

Indragiri Hulu (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku menggelar pendampingan bimbingan pra-nikah bagi calon pengantin pada Rabu (03/09/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pernikahan tercatat secara resmi sekaligus membekali pasangan dengan wawasan kehidupan rumah tangga.

Dalam pendampingan tersebut, staf KUA, M. Nadzirin, memandu pengisian data calon pengantin. Sementara itu, validasi dan pengecekan kelengkapan berkas dilakukan oleh M. Solihin, Penyuluh Agama Islam. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian pengarahan dan nasihat perkawinan oleh Dadang Hermawan, yang menekankan pentingnya membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

“Bimbingan ini bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi bagaimana calon pengantin memahami hak dan kewajiban suami-istri. Dengan begitu, mereka memiliki bekal menghadapi dinamika rumah tangga,” ujar Dadang Hermawan.

Menurut pihak KUA, program bimbingan pra-nikah ini memiliki dampak jangka panjang. Selain menekan potensi munculnya permasalahan rumah tangga, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi.

“Dengan pendampingan seperti ini, calon pengantin lebih siap membangun keluarga yang kokoh. Dampaknya tidak hanya pada pasangan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas karena keluarga adalah pilar penting dalam kehidupan sosial,” kata M. Solihin.

Kemenag Indragiri Hulu menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin. Harapannya, setiap pasangan yang menikah melalui KUA tidak hanya sah secara hukum agama dan negara, tetapi juga siap menjalani kehidupan berumah tangga dengan landasan ilmu dan pemahaman yang kuat.

(Agan Aliyudin – Reski)