0 menit baca 0 %

Bimbingan Selesai, Catin Singingi Hilir Siap Ikat Janji Suci

Ringkasan: Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir, 20 Agustus 2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pernikahan.

Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir, 20 Agustus 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pernikahan. Kamis siang (20/08), pukul 13.30 WIB, telah dilaksanakan pemeriksaan berkas nikah dan nasab wali nikah atas nama pasangan calon pengantin (catin) Gunawas dan Silvi, bertempat di Ruangan Kepala KUA Singingi Hilir.

Kegiatan ini merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan ijab dan kabul, guna memastikan bahwa seluruh syarat administratif dan syariat telah terpenuhi. Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, S.Ag, dengan teliti dan profesional.

Pasangan Catin Gunawas dan Silvi sendiri sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin) pranikah yang ditaja oleh BP4 Kecamatan Singingi Hilir. Kegiatan Binwin tersebut dilaksanakan di Gedung MDTA Darussalam Desa Koto Baru dan menjadi bekal awal yang sangat penting bagi pasangan calon pengantin untuk memahami nilai-nilai pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri, serta cara membina rumah tangga yang harmonis.

Dalam keterangannya, Zulfikar Ali, S.Ag menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas merupakan langkah wajib dan krusial dalam memastikan pernikahan berjalan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 “Setiap pasangan calon pengantin wajib melalui proses ini. Kami memeriksa semua dokumen termasuk nasab wali nikah, agar tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaan ijab kabul. Alhamdulillah, pasangan Gunawas dan Silvi dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat di negara,” jelas Zulfikar.

Zulfikar berharap, ke depan seluruh masyarakat, terutama calon pengantin, semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Beliau juga mendorong generasi muda untuk tidak melewati proses hukum dan agama dalam membangun rumah tangga, serta aktif mengikuti program-program pembinaan dari KUA.

 “Kami ingin KUA menjadi tempat pembinaan keluarga sakinah. Bukan sekadar mencatat pernikahan, tapi juga mendampingi umat agar kuat secara spiritual, administratif, dan sosial. Mari kita sukseskan GAS – Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian hak keluarga,” tambahnya.

Gunawas dan Silvi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bimbingan yang telah mereka terima. Mereka merasa sangat terbantu dan mendapatkan ilmu berharga tentang makna pernikahan yang sebenarnya.

 “Kami merasa lebih siap secara mental dan spiritual. Terima kasih kepada BP4 dan KUA Singingi Hilir yang telah membimbing kami dengan sabar dan jelas. Semoga rumah tangga kami kelak menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” ujar mereka dengan haru.

 Sukseskan GAS – Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi kini menjadi fokus utama dari program GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang terus dikampanyekan oleh KUA Singingi Hilir. Pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak hukum bagi anak, harta warisan, serta perlindungan hak-hak istri dan suami.

Melalui edukasi seperti Binwin dan pemeriksaan berkas secara terbuka dan transparan, masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan pernikahan secara sembunyi-sembunyi tanpa pencatatan negara. KUA hadir bukan sekadar mencatat, tapi membina, melindungi, dan mendampingi umat.

Langkah pasangan Gunawas dan Silvi menjadi contoh baik bagi masyarakat luas dalam menempuh proses pernikahan yang sah, tertib, dan penuh persiapan. KUA Singingi Hilir akan terus mendorong semangat edukatif ini, dengan harapan setiap pernikahan yang terjadi di wilayahnya adalah pernikahan yang bermutu, sah, dan tercatat – demi menciptakan keluarga yang kokoh, madani, dan berkah.(MB)