Siak (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Pelayanan KUA Kecamatan bertempat di Hotel Grand Royal, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kota Siak, Kamis, (07/10/2021). Salah satu pemateri dalam kegiatan Bimtek tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak, Wachid Baihaqi, S.HI., MH yang memaparkan materi tentang Sinergitas Penyelesaian Perkara Perkawinan dan Perceraian di Kabupaten Siak.Â
Dalam presentasinya, Wachid Baihaqi menjelaskan perihal aplikasi verifikasi dan pengiriman salinan surat keputusan Pengadilan Agama (PA) dan Akte Cerai oleh PA melalui email KUA Kecamatan dan Aplikasi SIMPEDOT (Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Terintegrasi) yang beberapa waktu lalu MoU-nya ditandatangani oleh Kepala PA Siak Sri Indrapura yang lalu, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag dan H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd selaku Kepala Kantor Kemenag Siak.
Tentang aplikasi inovasi SIMPEDOT berkaitan produk Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Siak dan jajaran di bawahnya. Salah satunya adalah dalam pengiriman Salinan Putusan ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Siak (Kantor Urusan Agama). Aplikasi SIMPEDOT akan mempermudah Kantor Urusan Agama dalam menyimpan atau membaca Salinan Putusan (berbentuk digital). Salinan Putusan akan dikirim melalui aplikasi ini dan akan masuk ke dalam email Kantor Urusan Agama di wilayah Kabupaten Siak. (Hd)