Riau (humas)- Pembinaan pelaku usaha khususnya UMK merupakan bentuk pemenuhan hak pelaku usaha. Ini merupakan amanat undang-undang JPH, dimana pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi dan sosialisasi mengenai sistem jaminan Produk Halal.
Demikian diutarakan Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau Drs H Afrialsah Lubis MPd saat ditemui terpisah pasca kegiatan bimtek pembinaan JPH, Minggu (11/10).
Terpisah, Kabid Urais Drs. H. Alfiansyah MPd mengutarakan pelaksanaan bimtek sudah berjalan sejak 10 oktober sampai kini (11/10/2020). Pembinaan kepada pelaku usaha itu tentang percepatan sertifikasi halal se- provinsi Riau yang diikuti 9 kabupaten/kota berlangsung di Aula utama Kanwil Kemenag Riau.
"Selanjutnya hari ini pelaku usaha yang mengikutinya ada 45 orang. Sedangkan kemarin berjumlah 69 orang peserta, maka kita harapkan dalam hal ini dapat tersosialisasikan se-provinsi Riau agar cepat terlaksana produk pelaku usaha tersebut berlabel halal, sesuai undang-undang no 33 tahun 2014", paparnya.
Seperti yang sudah tertuang dalam Undang-undang tentang produk yang beredar di Indonesia, harus berlabelkan halal.
"Sebagaimana telah disampaikan Dr. H. Mahyudin, dengan demikian perlu dilakukan 3 cara: pertama, membangun kerjasama internal antara kantor wilayah Kementerian Agama dengan kantor kemenag kabupaten/kota yang dimotori satgas daerah, agar pelaku usaha dapat memahami untuk terbitnya sertifikasi halal itu dengan mudah", tandasnya.
Selain itu juga ia menegaskan kembali perlunya membangun kerjasama eksternal dengan Majelis Ulama untuk penetapan kehalalan produk, dan LPH (lembaga Penjaminan Halal) baik LPPOM MUI, SUSKA RIAU maupun UNRI, dan kerjasama dengan dinas-dinas terkait seperti dinas koperasi dan dinas perindustrian dan perdagangan. Karena UMKM dibawah naungan instansi tersebut.
"Ketiga, membangun percepatan sosialisasi regulasi sampai ke pelosok 12 kabupaten/ kota se-Riau", tutupnya.
Melihat situasi pandemi covid-19, kegiatan Bimtek Pembinaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang akan mendapat Fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Riau dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Pembinaan yang dipusatkan di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau itu melibatkan dinas Instansi Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, maupun komunitas terkait. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasubbag Ortala dan KUB H Janheri MA, Perwakilan dari BPJPH Kemenag RI, dan para panitia kegiatan dilingkungan Bidang Urais.(vera/Khairul)