Kampar Inmas - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat khususnya pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar melalui Seksi Bimas Islam terus melakukan progres kerja nyata, salah satunya yakni dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Mutu Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2021 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Selasa, 7/12/2021
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 42 peserta yakni Ka. Kua Kecamatan pegawai KUA Kecamatan se Kabupaten Kampar. Dengan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Analis Kebijakan Ahli Muda pada seksi Bina lembaga dan KUA serta Sistem Informasi Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs. H. Alfian, M.Ag membuka acara sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, M. Ag dalam arahannya mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan ujung tombak pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam memberikan berbagai layanan kepada masyarakat.
Dikatakan, KUA menjadi sentral seluruh layanan Kemenag mulai dari layanan Nikah-Rujuk (NR), wakaf, haji pendidikan Islam, penyuluhan agama serta layanan admistrasi umum sekaligus menjadi pusat data informasi keagamaaan di tingkat Kecamatan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan berbasis online, dalam hal KUA belum terhubung dengan jaringan admistrasi dapat dilakukan secara offline.
Dalam pelaksanaan PMA ini ditindaklanjuti dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020. Ada 9 pokok yang menjadi ruang lingkup dalam petunjuk pencatatan pernikahan ini yakni:1. Pendahuluan. 2. Bentuk dan spesifiasi buku Nikah. 3 Pencatatan perjanjian perkawinan, 4. Pendaftaran bukti pernikahan luar Negeri, 5. Tata cara penulisan perubahan nama dan perseorangan,6. Format pemeriksaan wali,7. Format taukil wali, 8. Format formulir pencatatan pernikahan dan 9. Format laporan. Ungkapnya ( Ags/ Ftm )