Siak (Inmas) – Dalam materi yang disampaikan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd di
hadapan 40 calon pengantin (20 Pasang) yang mengikuti kegiatan Bimwin
(Bimbingan Perkawinan) Angkatan I di Balai Nikah KUA Kecamatan Kandis, beliau memaparkan
banyak hal baik tentang psikologi rumah tangga hingga materi tentang Kebijakan
Pemerintah dan UU Perkawinan. Selain itu, H. Erizon Efendi juga menjelaskan
tentang kebijakan Kementerian Agama perihal tentang membentuk keluarga sakinah.
Â
Mengawali penjelasannya, Kepala Kankemenag Siak
tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimwin yang diselenggarakan oleh Seksi
Bimas Islam Kankemenag Siak ini bertujuan untuk mewujudkan agar pernikahan
dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan Bimwin ini, kehidupan pasca
menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rohmah.
Selain itu, melalui Bimwin ini juga para peserta dituntut untuk dapat
mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri, serta mengetahui
hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan dan kehidupan rumah
tangga.
Â
H. Erizon Efendi menyampaikan bahwa, peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU
NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, peraturan
perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus
semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada.
Â
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut: 1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita
sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. 2. Dalam hal terjadi
penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang
tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang
cukup. 3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan
melangsungkan perkawinan. 4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau
kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6).
Â
Selanjutnya,
H. Erizon menjelaskan bahwa tujuanÂ
perkawinan tidak  akan terwujud tanpa diusahakan, dan cara mewujudkannya menurut ketentuan
psl.1 UU. No.1 Th.1974Â adalah harus
berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa ,Â
artinya harus berdasar agama masing-masing. SemuaÂ
yang diperintah oleh agama
laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang oleh agama hindari walaupun membahagiakan. (Hd)