Siak (Inmas) – Rabu, (11/11/2020), Dalam materi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom di hadapan 60 orang calon pengantin Angkatan VII dan VIII. Dilaksanakan di Aula MAN Nurul Hidayah Kecamatan Sungai Apit, kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang tergabung dalam Rayon III untuk Angkatan VII dan VII ini diikuti oleh 30 pasang Calon Pengantin (Catin) dari Empat kecamatan yakni, Kecamatan Sungai Apit (15 pasang), Bungaraya (6 pasang), Pusako (3 pasang) dan Sabak Auh (6 Pasang). Total jumlah peserta 60 orang. Acara yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam ini mengangkat tema “Penguatan Mentalitas Calon Pengantin Dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah”.
Mengawali penjelasannya, Kepala Kankemenag Siak tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Suscatin yang diselenggarakan oleh BP4 Kecamatan bekerjasama dengan KUA dan kankemenag Siak ini bertujuan untuk mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan Suscatin ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rohmah. Selain itu, melalui Suscatin ini juga para peserta dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri, serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan dan kehidupan rumah tangga.
Drs. H. Muharom menyampaikan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. 2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. 4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Selanjutnya, Muharom menjelaskan bahwa tujuan perkawinan tidak akan terwujud tanpa diusahakan, dan cara mewujudkannya menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974 adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa , artinya harus berdasar agama masing-masing. Semua yang diperintah oleh agama laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang oleh agama hindari walaupun membahagiakan. (Hd)