0 menit baca 0 %

Bimwin Mandiri Angkatan XIV KUA Kec. Bantan, Membangun Fondasi Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan ke-XIV bagi calon pengantin pada 12 s/d 13 November 2025. Kegiatan yang digelar di aula KUA Bantan ini diikuti oleh sejumlah pasangan calon pengantin dari berbagai desa di wi...

Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan ke-XIV bagi calon pengantin pada 12 s/d 13 November 2025. Kegiatan yang digelar di aula KUA Bantan ini diikuti oleh sejumlah pasangan calon pengantin dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Bantan.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai spiritual dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berlandaskan ajaran Islam.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah melalui Kementerian Agama untuk mengurangi angka perceraian dan membentuk keluarga tangguh yang berkontribusi terhadap ketahanan masyarakat.

Rangkaian Materi dan Pemateri

1. Tarmizi, S.Ag โ€“ Dinamika Keluarga

Narasumber pertama, Tarmizi, S.Ag, membuka sesi dengan pembahasan mengenai Dinamika Keluarga. Ia menekankan pentingnya memahami perubahan dan tantangan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga.

Menurutnya, setiap pasangan harus mampu beradaptasi dengan perbedaan karakter, latar belakang, serta perubahan situasi ekonomi maupun sosial. Ia juga mengajak peserta untuk mengedepankan komunikasi yang terbuka dan saling menghargai agar rumah tangga tetap harmonis di tengah dinamika kehidupan modern.

2. Faisal Amin, S.Sos โ€“ Hukum, Regulasi, dan Prosedur Pelaksanaan Akad Nikah

Dalam sesi berikutnya, Faisal Amin, S.Sos, menjelaskan secara rinci tentang dasar hukum pernikahan dalam Islam dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan pelaksanaan yang mengatur pencatatan nikah di KUA.

Ia juga memaparkan prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah. Materi ini diharapkan membantu peserta memahami pentingnya legalitas pernikahan untuk melindungi hak dan kewajiban suami-istri di mata hukum dan agama.

3. Syafriadi, M.Pd โ€“ Keluarga Sakinah

Materi tentang Keluarga Sakinah disampaikan oleh Syafriadi, M.Pd. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa keluarga sakinah bukan hanya terbentuk dari cinta semata, tetapi juga dari komitmen, tanggung jawab, dan nilai-nilai keagamaan yang kuat.

Ia mengajak para calon pengantin untuk menjadikan Al-Qurโ€™an dan Sunnah sebagai pedoman dalam berumah tangga, serta menanamkan nilai sabar, syukur, dan saling pengertian sebagai pondasi keharmonisan keluarga.

4. Mardiana, S.Pd.I โ€“ Fikih Pernikahan

Materi Fikih Pernikahan dibawakan oleh Mardiana, S.Pd.I, yang menjelaskan secara mendalam tentang hukum-hukum seputar pernikahan dalam Islam, mulai dari syarat dan rukun nikah, wali, mahar, hingga tanggung jawab suami dan istri.

Ia juga menekankan pentingnya niat yang lurus dalam menikah, yaitu untuk beribadah dan menyempurnakan separuh agama, bukan semata karena faktor ekonomi atau tuntutan sosial.

5. Siti Hidayah, S.Pd โ€“ Taharah (Bersuci dalam Islam)

Dalam sesi berikutnya, Siti Hidayah, S.Pd, menyampaikan materi Taharah atau bersuci. Ia menjelaskan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman dan menjadi syarat sahnya ibadah, termasuk dalam kehidupan berumah tangga.

Peserta diajak memahami pentingnya menjaga kebersihan diri, lingkungan, serta menerapkan nilai-nilai kesucian lahir dan batin dalam kehidupan sehari-hari agar tercipta keluarga yang sehat dan diberkahi Allah SWT.

6. M. Khairul Fiqri, M.Pd โ€“ Fikih Keluarga

Sebagai penutup, M. Khairul Fiqri, M.Pd, menyampaikan materi Fikih Keluarga yang membahas tanggung jawab suami dan istri setelah akad nikah, termasuk hak-hak anak, pengelolaan ekonomi keluarga, serta etika dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Beliau menekankan pentingnya musyawarah dan saling menghormati dalam mengambil keputusan keluarga serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi.

Kegiatan bimbingan ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada para pemateri. Di akhir kegiatan, peserta menerima sertifikat sebagai tanda telah mengikuti Bimbingan Perkawinan dengan tuntas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para calon pengantin memiliki bekal yang cukup untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta menjadi generasi penerus bangsa yang kuat dan berakhlak.