Pekanbaru (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan
Rumbai Syahrimar, mengisi dakwah dalam bincang religi interaktif di RRI Pro 4
pada Jum’at 21 Juni 2024 lalu. Pada kesempatan itu, Anggota komisi fatwa Kota
Pekanbaru ini mejelaskan terkait Fiqh Sholat Tahiyyatul Masjid.
Dalam penyampaiannya, Syahrimar menjelaskan terdapat enam
ketentuan Sunnah dalam melaksanakan sholat tahiyyatul masjid, diantaranya dalam
keadaan bersuci, masuk ke dalam masjid, boleh melakukan selama belum duduk,
tidak menyibukkannya dengan sholat berjamaah, dan tidak khawatir kehilangan
sholat rawatib.
Di akhir pembahasannya, beliau menyampaikan penting ilmu
fiqh dalam beramal sehingga dalam pengajarannya dapat dimengerti ketentuan
kesunahan sholat tahiyyatul masjid.
Menurut Syahrimar, menyampaikan sebuah dakwah harus
menggunakan beberapa media, beliau menjelaskan bahwa penyuluh agama Islam
merupakan fasilitator dalam melakukan dakwah islam.
“dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang saat ini sudah berkembang dizaman teknologi
yang canggih, sehingga dalam menyampaikan dakwah penyuluh dapat menggunakan
media hingga sampai dikhalayak banyak, salah satunya melalui media radio ini”
ungkap Syahrimar.