0 menit baca 0 %

Bincang Religi di RRI Pro 4, Syahrimar Sampaikan Fiqh Sholat Tahiyyatul Masjid

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rumbai Syahrimar, mengisi dakwah dalam bincang religi interaktif di RRI Pro 4 pada Jum at 21 Juni 2024 lalu. Pada kesempatan itu, Anggota komisi fatwa Kota Pekanbaru ini mejelaskan terkait Fiqh Sholat Tahiyyatul Masjid.Dalam penyampaiannya, S...

Pekanbaru (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rumbai Syahrimar, mengisi dakwah dalam bincang religi interaktif di RRI Pro 4 pada Jum’at 21 Juni 2024 lalu. Pada kesempatan itu, Anggota komisi fatwa Kota Pekanbaru ini mejelaskan terkait Fiqh Sholat Tahiyyatul Masjid.

Dalam penyampaiannya, Syahrimar menjelaskan terdapat enam ketentuan Sunnah dalam melaksanakan sholat tahiyyatul masjid, diantaranya dalam keadaan bersuci, masuk ke dalam masjid, boleh melakukan selama belum duduk, tidak menyibukkannya dengan sholat berjamaah, dan tidak khawatir kehilangan sholat rawatib.

Di akhir pembahasannya, beliau menyampaikan penting ilmu fiqh dalam beramal sehingga dalam pengajarannya dapat dimengerti ketentuan kesunahan sholat tahiyyatul masjid.

Menurut Syahrimar, menyampaikan sebuah dakwah harus menggunakan beberapa media, beliau menjelaskan bahwa penyuluh agama Islam merupakan fasilitator dalam melakukan dakwah islam.

“dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang saat ini sudah berkembang dizaman teknologi yang canggih, sehingga dalam menyampaikan dakwah penyuluh dapat menggunakan media hingga sampai dikhalayak banyak, salah satunya melalui media radio ini” ungkap Syahrimar.