Siak (Inmas) Menjalankan Surat
Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi
Calon Pengantin, Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk
Dalam Ustadz Hamdi Zikron, M.H, laksanakan pelayanan bimbingan perkawinan bagi
calon pengantin pada Selasa (30/04/2024).
Adapun tujuan dari bimbingan
perkawinan ini adalah memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai
pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai
keterampilan mengelola dinamika dalam kehidupan berkeluarga serta merencanakan
generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah
warahmah.
Dalam sesi bimbingan Ustadz Hamdi
Zikron menyampaikan pentingnya menjaga ucapan, “ucapan yang baik akan membawa
dampak yang baik, tidak hanya berefek kepada diri kita sendiri tetapi juga
membuat orang lain merasa nyaman, hal ini dapat terwujud jika setiap anggota
keluarga menyadari peran dan tanggungjawab masing-masing” ungkapnya.
Lebih lanjut Ustadz Hamdi Zikron
memetik sebuah ayat dari Al Qur’an dalam surat Al Baqarah ayat 187, “Hunna
libaasun lakum wa antum libaasun lahunna, mereka itu pakaian bagimu dan kamu
pun adalah pakaian bagi mereka. Ayat ini bermaksud suami adalah pakaian bagi
istri dan istri adalah pakaian bagi suami. fungsi pakaian yang pertama adalah
untuk menutup aurat. Kedua, untuk menghangatkan agar terhindar dari gangguan
sehingga merasa aman dan yang ketiga untuk menghias, menghias istrinya dengan
keindahan dan kemuliaan sehingga jati diri suami terjaga” pungkasnya. (Ucok/Fz)