0 menit baca 0 %

BINWIN Kepada Sepasang Catin, Ini Yang Disampaikan Penyuluh Agam Islam Kecamatan Lubuk Dalam

Ringkasan: Siak (Inmas) Menjalankan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Dalam Ustadz Hamdi Zikron, M.H, laksanakan pelayanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin pada Selasa...


Siak (Inmas) Menjalankan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Dalam Ustadz Hamdi Zikron, M.H, laksanakan pelayanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin pada Selasa (30/04/2024).

Adapun tujuan dari bimbingan perkawinan ini adalah memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika dalam kehidupan berkeluarga serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Dalam sesi bimbingan Ustadz Hamdi Zikron menyampaikan pentingnya menjaga ucapan, “ucapan yang baik akan membawa dampak yang baik, tidak hanya berefek kepada diri kita sendiri tetapi juga membuat orang lain merasa nyaman, hal ini dapat terwujud jika setiap anggota keluarga menyadari peran dan tanggungjawab masing-masing” ungkapnya.

Lebih lanjut Ustadz Hamdi Zikron memetik sebuah ayat dari Al Qur’an dalam surat Al Baqarah ayat 187, “Hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna, mereka itu pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Ayat ini bermaksud suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami. fungsi pakaian yang pertama adalah untuk menutup aurat. Kedua, untuk menghangatkan agar terhindar dari gangguan sehingga merasa aman dan yang ketiga untuk menghias, menghias istrinya dengan keindahan dan kemuliaan sehingga jati diri suami terjaga” pungkasnya. (Ucok/Fz)