0 menit baca 0 %

BP-4 KECAMATAN LIRIK GELAR SUSCATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 4 Maret 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik, Sutriwati, S.Pd.Aud dan Sri Purwani keduanya merupakan Ketua dan Bendahara II BP-4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Kecamatan Lirik gelar pelayanan Suscatin terhadap 2 pasang calon peng...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 4 Maret 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik, Sutriwati, S.Pd.Aud dan Sri Purwani keduanya merupakan Ketua dan Bendahara II BP-4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Kecamatan Lirik gelar pelayanan Suscatin terhadap 2 pasang calon pengantin di Balai KUA Kecamatan Lirik.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya.
Kursus Calon Pengantin yang diprogramkan oleh Kementerian Agama diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menekan angka perceraian serta upaya untuk menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah.
Kepada calon pengantin juga sampaikan terkait dengan pelaksanaan prosesi akad nikah di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelayanan pencatatan akad nikah dapat ditolak oleh pihak KUA Kecamatan jika,
1.    Peserta prosesi akad nikah tidak menggunakan masker;
2.    Pihak Catin/Wali tidak menggunakan sarung tangan;
3.    Peserta prosesi akad nikah di rumah lebih dari 10 (sepuluh) orang;
4.    Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 20% kapasitas ruangan;
5.    Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Selanjutnya, kepada para pihak tetap diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan prosesi akad nikah dengan ketentuan menaati protokol kesehatan dan persyaratan jumlah peserta akad nikah.(tulang)