Inmas (Pekanbaru) Pada masa pandemi kegiatan Bimwin (Bimbingan Perkawinan) terus berjalan, karena proses pernikahan tidak boleh tertunda. Bimwin merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh Calon Pengantin, sebelum akad nikah dilaksanakan. BP4 Kota Pekanbaru merupakan salah satu lembaga pelaksana bimbingan perkawinan Bimwin. Selama PPKM Level 4 atau Darurat BP4 Kota Pekanbaru melaksanakan Bimwin dengan dengan Virtual melalui Zoom Meeting. Hal tersebut telah diimbau oleh Kasi Bimas sejak masa pandemi sebelum PPKM Darurat. Agar lembaga yang melaksanakan Bimwin supaya melaksanakan secara virtual.
Kasi Bimas Islam Bapak Drs. H. Marzai telah memberikan materi untuk ketigakalinya secara virtual pada Bimwin BP4 Kota. Pada kesempatan itu Kasi Bimas menyampaikan kepada peserta mengenai tata cara prosedur pernikahan di masa PPKM Darurat, seperti yang terdapat pada SE No P.003 Dirjen Bimas Islam tentang Juknis Pernikahan di masa PPKM Darurat.
Selain itu, hal penting yang terdapat pada SE tersebut adalah bahwa catin, saksi, dan wali wajib berada dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat negatif Swab Antigen dan juga jumlah yang hadir pada saat dilangsungkan akad nikah hanya 6 orang jika nikah di dalam kantor KUA. Jika nikah di luar kantor boleh dihadiri 30 orang dengan tetap memperhatikan prokes. Selanjutnya pihak catin mengisi surat pernyataan bermatrai tentang kesanggupan memenuhi prokes dimaksud.(Marzai/Rizq)