Â
Pekanbaru (Inmas), Sudah menjadi suatu keharusan bagi
calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru untuk melampirkan sertifikat
Kusrus Pengantin. Sertipikat tersebut dapat mereka dapatkan pada lembaga yang
diberi wewenang oleh Kementerian Agama untuk melakukan pelatihan calon
pengantin.
Â
Diantara lembaga yang melaksanakan kursus calon
pengantin tersebut adalah BP4 Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal
Sudirman, Komplek Masjid Raya Ar-Rahman Kota Pekanbaru.
Â
Dimasa pandemi Covid-19 ini, Badan Penasehatan
Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekanbaru tetap melaksanakan kusrus
Catin. Seperti terlihat dalam gambar, para calon pengantin sedang mengikuti kursus
catin. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari yakni pada hari Sabtu dan Ahad.
Â
Menurut informasi dari salah seorang narasumber, Dr.
H. Rialis Kamsa, M.Pd. Kursus Calon Pengantin yang dilaksanakan oleh BP4 Kota
Pekanbaru pada hari ini, Sabtu (26/12/2020) merupakan Angkatan ke- 86. Ungkapnya.
(Idris). Â Â Â
Â