Siak (Inmas)- Dalam rangka pencapaian target wajib Halal Oktober
2024, pelaku UKM Koperasi dan kantin Bangkit Cendekia mengikuti sosialisasi
Program Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2024 yang diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Untuk Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UKM) oleh Yulima Ozeni Yusnita, H. Abdul Gafur dan Rinaldi
sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) pada Kamis (02/04/2024).
Pada sosialisasi tersebut, Tim
BPJPH melakukan ?pendataan syarat kelengkapan
pendaftaran sertifikasi halal oleh pelaku UKM di Lingkungan MAN Insan Cendekia
Siak yang didampingi oleh tim Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kemenag
Siak. tak hanya itu, pelaku UKM akan diproses untuk pembuatan NIB yang
didampingi oleh PPH.
Juni Kardian selaku Kepala kantin
mengungkapkan bahwa “Tujuan Sistem penyuluhan sertifikasi halal adalah upaya
yang dilakukan untuk memberikan pemahaman, bimbingan, dan informasi kepada
produsen, pemilik usaha, atau pihak yang berkepentingan tentang proses dan
persyaratan sertifikasi halal sehingga dapat memajukan pelayanan koperasi dan
kantin Bangkit Cendekia”. Pungkasnya.