Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46 Tahun 2015.
Dalam pelaksanaan sinergi kerja BPJS Ketenagakerjaan atau sebaliknya dapat bekerjasama guna meningkatkan kepersertaan dan pelayanan dengan pemerintah daerah setempat sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sinergi tersebut telah menghasilkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan hal tersebut, Kamis, 4 Februari 2021, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Helena bersama Aristoteles Sitinjak selaku Kabid Kepesertaan dan Agung Al Malik selaku Staff Bidang Kepesertaan melaksanakan konsultasi dan koordinasi terhadap Ka.Kankemenag Kab. Inhu yang dalam hal ini diwakili oleh Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag terkait persiapan pelaksanaan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dengan Kankemenag Kab. Inhu.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Indragiri Hulu akan memfasilitasi keikutsertaan Tenaga Honorer di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu pada Program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tersebut di atas, ujar Ehirdamri.(tulang)
BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG RENGAT JALIN KERJASAMA DENGAN KANKEMENAG KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46...