Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46 Tahun 2015.
Kamis 22 Juli 2021, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat, Helena bersama staf dengan didampingi Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan melakukan Sosialisasi Program terhadap Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Kelayang dan Rakit Kulim, tempat di Ruang Balai Nikah KUA Kec. Kelayang.
PAI Non PNS dilingkungan Kankemenag Kab. Inhu telah menjadi Anggota/Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dengan Kankemenag Kab. Inhu, berupa Surat Edaran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal tersebut juga merupakan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui bahwasanya pelaksanaan tugas dan fungsi PAI Non PNS adalah dari satu lokasi ke lokasi lainnya, sehingga merupakan hal yang wajar dan perlu diadakannya jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, demikian disampaikan Drs. Muhammad Ihsan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
BPJS KETENAGAKERJAAN DIDAMPINGI KASI BIMAS ISLAM SOSIALISASI PROGRAM TERHADAP PAI NON PNS KEC KELAYANG & RAKIT KULIM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46...