0 menit baca 0 %

BPJS KETENAGAKERJAAN DIDAMPINGI KASI BIMAS ISLAM SOSIALISASI PROGRAM TERHADAP PAI NON PNS KEC PERANAP & BATANG PERANAP

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46...

Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46 Tahun 2015.
PAI Non PNS dilingkungan Kankemenag Kab. Inhu diharapkan  dapat menjadi Anggota/Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dengan Kankemenag Kab. Inhu, berupa Surat Edaran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal tersebut juga merupakan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kamis 22 Juli 2021, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat, Helena dan staf dengan didampingi Penghulu Madya/Kepala KUA Kec. Peranap, Marsel, S.Ag., MH serta Penghulu Muda/Kepala KUA Kec. Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I melakukan Pembinaan dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan terhadap Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Peranap dan Batang Peranap, tempat di Ruang Balai Nikah KUA Kec. Peranap.
Sebagaimana diketahui bahwasanya pelaksanaan tugas dan fungsi PAI Non PNS adalah dari satu lokasi ke lokasi lainnya, sehingga merupakan hal yang wajar dan perlu diadakannya jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, demikian disampaikan Drs. Muhammad Ihsan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)