Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46 Tahun 2015.
Dalam pelaksanaan sinergi kerja BPJS Ketenagakerjaan atau sebaliknya dapat bekerjasama guna meningkatkan kepersertaan dan pelayanan dengan pemerintah daerah setempat sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Selasa 18 Mei 2021, Kepala Kantor dan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, (Helena dan Aristoteles Sitinjak) bersama staf melaksanakan kunjungan kerja terhadap Kepala Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, serta turut hadir Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag; Kepala Seksi Penmad, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I dan Kepala Seksi PD. Pontren, Ari Fermadi, SE.
Agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah dalam rangka tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dengan Kankemenag Kab. Inhu, berupa Surat Edaran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Oleh Kankemenag Kab. Inhu Kepada Seluruh Tenaga Pramubakti/ Pegawai Non PNS; Guru Non PNS; PAI Non PNS; Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah serta Kemitraan Koordinasi di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Pelaksanaan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan Kankemenag Kab. Inhu tersebut Dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Semoga sinergitas maupun kerjasama yang telah terbangun dengan baik dapat lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang, harap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Helena.(tulang)
BPJS KETENAGAKERJAAN JALIN KERJASAMA DENGAN KANKEMENAG KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46...