Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46 Tahun 2015.
Dalam pelaksanaan sinergi kerja BPJS Ketenagakerjaan atau sebaliknya dapat bekerjasama guna meningkatkan kepersertaan dan pelayanan dengan pemerintah daerah setempat sebagaimana juga diatr dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sinergi tersebut telah menghasilkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat berharap dapat menjalin sinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu untuk membantu mewujudkan pelaksanaan Perbup tersebut.
Selanjutnya, pada hari Kamis 17 September 2020 BPJS Ketenagaankerjaan Cabang Rengat melaksanakan sosialisasi terkait keikutsertaan Pegawai Honerer pada Kankemenag Kab. Inhu, MTs N 1 INHU dan MAN 1 INHU.
Tempat acara di Aula Kankemenag Kab. Inhu dan dibuka secara resmi oleh Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, dan sosialisasi pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat disampaikan oleh Fernaldi Anggara.(tulang)
BPJS KETENAGAKERJAAN SOSIALISASI KEIKUTSERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46...