0 menit baca 0 %

BPJS KETENAGAKERJAAN SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46...

Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46 Tahun 2015.
Dalam pelaksanaan sinergi kerja BPJS Ketenagakerjaan atau sebaliknya dapat bekerjasama guna meningkatkan kepersertaan dan pelayanan dengan pemerintah daerah setempat sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sinergi tersebut telah menghasilkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat berharap dapat menjalin sinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu untuk membantu mewujudkan pelaksanaan Perbup tersebut.
Ka.Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag menyatakan bahwasanya Kankemenag Kab. Inhu akan memberikan dukungan maupun bekerjasama  terhadap keikutsertaan Tenaga Honorer di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu pada Program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tersebut di atas.(tulang)