0 menit baca 0 %

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program untuk Honorer Kemenag Bengkalis

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag)- Sebagai wujud perlindungan kerja bagi para tenaga pendidik non PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kab.Bengkalis, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang duri  melaksanakan  sosialisasi terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Salasa (27/8/24) berl...

Bengkalis (Kemenag)- Sebagai wujud perlindungan kerja bagi para tenaga pendidik non PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kab.Bengkalis, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang duri  melaksanakan  sosialisasi terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Salasa (27/8/24) berlangsung di Aula KUA Kecamatan Bukit batu.

Sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan kali ini menyasar kepada Pegawai Non PNS Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten yakni  guru, Madrasah, MDTA dan Guru Pondok Pesantren.

Mewakili Kepala Kantor Kemenag Bengkalis , Kasubbag TU H Zulkarnaen di dampingi Kasi Pd Pontren H Ibrahim menyambut baik atas sosialisasi ini dan memberi ruang kepada BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi.

Saat membuka kegiatan H Zulkarnaen mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan atas tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagaankerjaan dan surat edaran dirjen pendis no B-1157/DJ.I/11/2022 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik.

Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk melindungi tenaga honorer yang ada di lingkungan Kankemenag Kab,Bengkalis.

“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah," ucapnya.

Dengan perlindungan dari program BPJS ini pegawai non ASN kementerian Agama akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

Hadir sebagai narasumber dari pihak Kepala BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan berbagai manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta kewajiban bagi para peserta.

Narasumber mengatakan, melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial terhadap peningkatan kesejahteraan.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan besaran iuran yang dapat dilakukan oleh peserta sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan.