Pekanbaru (Inmas), Penyuluh
Agama Islam Fungsional Kecamatan Pekanbaru Kota, Ir. Budhi Hidayat, S.Ag, MH pada
Diskusi Materi Penyuluhan Kelompok Kerja Penyuluh Agama Fungsional Kemenag Kota
Pekanbaru hari Rabu (10/02/2021) kemarin sampaikan materi :” 5 (lima) Keutamaan
Menghadiri Majelis Ilmu.
Adapun 5 keutamaan tersebut, Pertama :Dimudahkan jalannya menuju
Syurga. Orang yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk menuntut ilmu
syar’i, maka ia sedang menempuh jalan menuntut ilmu. Padahal Nabi SAW bersabda:“Barangsiapa
menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju
surga” (HR. At Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641).
Kedua: Mendapatkan ketenangan, rahmat dan dimuliakan para Malaikat. Nabi SAW
bersabda, “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah
Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan
turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka
akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi
para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).
Ketiga: Merupakan jihad fi sabilillah. Nabi SAW bersabda:“Barangsiapa yang
memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk
mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah ” (HR. Ibnu Hibban no. 87).
Keempat: Dicatat
sebagai orang yang shalat hingga kembali ke rumah. Rasulullah SAW bersabda: “Jika
seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat
sebagai orang yang shalat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan
seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR.
Al Hakim no. 744, Ibnu Khuzaimah, no. 437).
Kelima: Dicatat amalannya di ‘illiyyin. Jika seorang berangkat ke masjid berniat
untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu) hingga waktu
shalat selanjutnya (semisal pengajian antara maghrib dan isya), maka ia terus
dicatat amalan kebaikan yang ia lakukan di masjid, di ‘illiyyin. Rasulullah SAW
bersabda: “Seorang yang setelah selesai shalat (di masjid) kemudian menetap di
sana hingga shalat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara
keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR. Abu Daud no. 1288). Terang
Budhi (Idris)