0 menit baca 0 %

Budhi Hidayat : Kriteria SUAMI IDAMAN"

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini, Ir. Budhi Hidayat, S.Ag.,MHI.Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru sampaikan tausiah melalui WA Grup dengan tema Suami Idaman . Sabtu (26/09/2020).Kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga menurut Budhi adalah sebagai...


Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini, Ir. Budhi Hidayat, S.Ag.,MHI.Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru sampaikan tausiah melalui WA Grup dengan tema Suami Idaman . Sabtu (26/09/2020).

Kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga menurut Budhi adalah sebagai berikut :

Pertama: Suami memahami agama sehingga menjadi imam terbaik bagi keluarga di rumah

 

Dalam hadits dari Mu awiyah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama. (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037)

Kedua: Suami peduli pada kebagusan agama istri dan anaknya, bukan terus memenuhi kepentingan dunianya saja. Allah Ta ala berfirman yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At- Tahrim: 6)

Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan,

  Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka. (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180).

Ketiga: Memberi nafkah kepada keluarga dengan baik

Dari Mu awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah bersabda yang artinya:

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah. (HR. Abu Daud, no. 2142). (Idris/ Bustamar).

Â