Rokan Hilir (Kemenag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Tahun 1445 H / 2024 M sekaligus Pengukuhan Pengurus Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Masa Bakti 2024-2028. Kegiatan berlangsung di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (06/08/2028).
Kegiatan Pembinaan diawali dengan laporan dari Ketua Panitia, Mahrijal Lubis. Dalam laporannya Mahrijal menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Lebih lanjut Mahrijal melaporkan peserta yang hadir berjumlah sebanyak 40 Penyuluh yang berasal dari 14 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir. Sebelum menutup laporannya Mahrijal berharap agar seluruh Penyuluh dapat mengikuti kegiatan ini dengan semangat, kebersamaan dan penuh tanggungjawab.
Selanjutnya kegiatan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, H. Khairul. Dalam sambutannya Khairul mengatakan Penyuluh merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama dalam memberikan penerangan kepada masyarakat. Disamping itu Khairul juga menghimbau Penyuluh agar tidak hanya memberikan Penyuluhan di masjid dan perwiridan akan tetapi juga memperluas sasaran untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan desa binaannya masing-masing.
"Mudah-mudahan kegiatan pada hari ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta diharapkan nantinya bisa membawa masyarakat lebih baik kedepannya" ujar Khairul.
Sebelum lanjut ke kegiatan inti yakni Pembinaan, pada momentum tersebut juga dilakukan Pengukuhan Pengurus IPARI Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Masa Bakti 2024 - 2028. Pengukuhan disaksikan oleh seluruh Penyuluh Agama yang hadir dan ditandai dengan Penyerahan secara simbolis Bendera IPARI dari Khairul kepada Ketua IPARI Kabupaten Rokan Hilir, Yusmondra.
Setelah itu agenda dilanjutkan dengan pembinaan dan pengarahan dari Pejabat Fungsional Swadaya Masyarakat Pada Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Hj. Idah Heridah yang memberikan wawasan mendalam tentang peran serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penyuluh Agama Islam agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Suhaimi mengingatkan para Penyuluh untuk selalu mengikuti perubahan regulasi agar saat memberikan pembinaan ataupun penyuluhan kepada masyarakat dapat sesuai dengan aturan dan pedoman.
Seluruh peserta tampak semangat dan antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan. Disisi lain kegiatan ini juga menjadi ajang silaturrahmi dan memperkuat tali persaudaraan antar sesama Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Rokan Hilir. (Humas)