Kampar (Kemenag) Program special yang
tengah digalakkan KUA (Kantor Urusan Agama) di seantero Kabupaten Kampar masih
bergulir. KUA Kec.Kuok, laksanakan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) di SMAN
2 Kuok pada Rabu (3/9/2025). Ini merupakan program khusus untuk memberikan pembekalan kepada para remaja khususnya di
tingkat MTs/MA. Berlokasi di Jl.Al-Iman Desa Lereng, Kepala KUA Kuok yang
diwakili Muhammad Haris, SE, M.Sy, menyampaikan maksud dan tujuan mereka hadir
disana.
Pernikahan dini di usia-usia
anandaku sekalian ini masih banyak terjadi di Indonesia. Oleh karena itu
Kementerian Agama melalui KUA senantiasa melakukan rangkaian sosialisasi dan penyampaian
materi ini agar anak-anak sekalian tahu terlebih dahulu akan fenomena tersebut,
dan mengetahui cara-cara untuk menghindarinya, ujar Haris.
Tujuan utama dari BRUS adalah untuk
memberikan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya mempersiapkan diri dengan
sangat matang sebelum memasuki jenjang pernikahan. Penyuluh Agama Islam Ainun
Jariah, S.Ag, menjadi pemateri utama dalam pertemuan tersebut dengan
menyampaikan materi tentang waspada pernikahan dini dan nikah sirri.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
menjelaskan bahwa batas usia menikah minimal adalah 19 tahun bagi laki-laki
maupun perempuan. Namun disini kami juga ingin mengajak Ananda sekalian untuk
tetap mengejar pendidikan terlebih dahulu, kuat dalam finansial, bangun
karakter yang matang, kumpulkan bekal pengetahuan pra-nikah, sehingga nanti
siap memasuki ranah pernikahan, jelasnya.
Peserta utama sosialisasi BRUS di
SMAN 2 Kuok berjumlah lebih kurang 100 siswa, dengan didampingi langsung oleh
Kepala Sekolah, Marlis Melfi dan kegiatan juga dipandu langsung oleh Penyuluh
Agama Islam Zamzir, S.HI.
(Cicy)