Siak (Inmas)- Bagi sepasang suami
istri mendapatkan buku nikah adalah sebuah hak setelah mereka menikah secara
resmi. Buku Nikah merupakan bukti otentik suatu pernikahan. Selain itu, dengan
adanya buku nikah akan melindungi hak anak dan istri dalam perlindungan hukum
perdata serta mempermudah akses layanan publik. Begitulah pentingnya buku
pernikahan. Namun, bagaimana jika buku nikahnya hilang?
Seorang suami MFH (23) dan
istrinya IA (20) mendatangi KUA Kecamatan Mempura pada Selasa (7/5/2024).
Mereka merupakan warga Benteng Hulu Kecamatan Mempura yang nikah pada Juni 2023
lalu. Saat sampai di kantor KUA Mempura, mereka menjumpai Penghulu Ahli Madya,
H. Junaidi, S.Ag untuk berkonsultasi mengenai buku nikah mereka yang hilang
beberapa waktu yang lalu. Junaidi yang menerima konsultasi tersebut terlebih
dahulu menanyakan identitas mereka dan kapan menikahnya. Kemudian Junaidi
mencari dokumen pernikahan mereka yang tersimpan rapi di kantor. Junaidi lalu
menyampaikan bahwa insyaAllah buku nikahnya akan diberikan lagi, "In sya
Allah akan diberikan lagi dengan catatan melengkapi surat kehilangan dari
kepolisian". Jelasnya.
Fungsi surat kehilangan dari
kepolisian ini yang pertama adalah agar bisa menggantikan fungsi dokumen yang
hilang tersebut untuk sementara waktu. Fungsi kedua yaitu untuk pembuatan
dokumen yang baru, karena sebagai salah satu persyaratannya melampirkan surat
kehilangan dari kepolisian. Hal ini agar kebenaran kehilangan dokumen tersebut
bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Terakhir Junaidi berpesan, "Buku
nikah agar disimpan baik-baik agar tidak hilang" ujarnya. (Mz/Fz)