0 menit baca 0 %

Buku Nikah Hilang, Sepasang Suami Istri Ngadu ke KUA Mempura

Ringkasan: Siak (Inmas)- Bagi sepasang suami istri mendapatkan buku nikah adalah sebuah hak setelah mereka menikah secara resmi. Buku Nikah merupakan bukti otentik suatu pernikahan. Selain itu, dengan adanya buku nikah akan melindungi hak anak dan istri dalam perlindungan hukum perdata serta mempermudah akses...

Siak (Inmas)- Bagi sepasang suami istri mendapatkan buku nikah adalah sebuah hak setelah mereka menikah secara resmi. Buku Nikah merupakan bukti otentik suatu pernikahan. Selain itu, dengan adanya buku nikah akan melindungi hak anak dan istri dalam perlindungan hukum perdata serta mempermudah akses layanan publik. Begitulah pentingnya buku pernikahan. Namun, bagaimana jika buku nikahnya hilang?

Seorang suami MFH (23) dan istrinya IA (20) mendatangi KUA Kecamatan Mempura pada Selasa (7/5/2024). Mereka merupakan warga Benteng Hulu Kecamatan Mempura yang nikah pada Juni 2023 lalu. Saat sampai di kantor KUA Mempura, mereka menjumpai Penghulu Ahli Madya, H. Junaidi, S.Ag untuk berkonsultasi mengenai buku nikah mereka yang hilang beberapa waktu yang lalu. Junaidi yang menerima konsultasi tersebut terlebih dahulu menanyakan identitas mereka dan kapan menikahnya. Kemudian Junaidi mencari dokumen pernikahan mereka yang tersimpan rapi di kantor. Junaidi lalu menyampaikan bahwa insyaAllah buku nikahnya akan diberikan lagi, "In sya Allah akan diberikan lagi dengan catatan melengkapi surat kehilangan dari kepolisian". Jelasnya.

Fungsi surat kehilangan dari kepolisian ini yang pertama adalah agar bisa menggantikan fungsi dokumen yang hilang tersebut untuk sementara waktu. Fungsi kedua yaitu untuk pembuatan dokumen yang baru, karena sebagai salah satu persyaratannya melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Hal ini agar kebenaran kehilangan dokumen tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Terakhir Junaidi berpesan, "Buku nikah agar disimpan baik-baik agar tidak hilang" ujarnya. (Mz/Fz)