Perjalanan dinas adalah salah
satu bagian yang penting dan tak terpisahkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi yang melekat pada jabatan di satuan kerja. Oleh karena itu ketersedia
dana tersebut tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Anggaran Perjalanan Dinas dalam rangka memenuhi keperluan yang
bersifat produktif dan prioritas.
untuk penggunaan Anggaran tersebut tersedia Petunjuk pelaksanaan
yang sudah diterbitkan sebagai pengaturan pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembayarannya.
untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada: https://bit.ly/BukuPanduanPerjadinKanwilRiau