0 menit baca 0 %

Bulan Muharram, Penurunan Angka Peristiwa Nikah Lazim di KUA Kecamatan Bathin Solapan

Ringkasan: Bathin Solapan (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin Solapan mencatat penurunan jumlah pernikahan selama bulan Muharram. Data sementara menunjukkan hanya segelintir pasangan yang mendaftarkan pernikahan mereka selama bulan pertama dalam kalender Hijriah tersebut.

Bathin Solapan (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin Solapan mencatat penurunan jumlah pernikahan selama bulan Muharram. Data sementara menunjukkan hanya segelintir pasangan yang mendaftarkan pernikahan mereka selama bulan pertama dalam kalender Hijriah tersebut. Rabu (16/07/2025)

Penurunan ini disebut-sebut berkaitan dengan keyakinan sebagian masyarakat terhadap mitos yang menyebutkan bahwa bulan Muharram, khususnya hari Asyura (10 Muharram), bukanlah waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Kepercayaan ini telah berlangsung secara turun-temurun di sejumlah kalangan dan masih memengaruhi keputusan masyarakat hingga saat ini.

Penurunan ini bisa jadi berkaitan dengan kepercayaan sebagian masyarakat yang menganggap bulan Muharram bukan waktu yang ideal untuk melangsungkan pernikahan

Tren serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.Setiap memasuki bulan Muharram, jumlah pasangan yang mendaftar nikah memang cenderung menurun. Banyak yang memilih menunda ke bulan-bulan berikutnya karena alasan kepercayaan budaya dan mitos yang beredar.

Meski demikian, pihak KUA khususnya staf bagian pencetakan buku nikah Atika Nur Siregar,  tetap memberikan pelayanan seperti biasa dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melangsungkan pernikahan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pasangan.

Bulan Muharram adalah salah satu bulan suci dalam Islam, sehingga banyak umat Islam yang menganggap bulan ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan ibadah dan amal saleh, termasuk pernikahan. Dalam ajaran Islam sendiri, tidak terdapat larangan untuk menikah pada bulan Muharram. Justru, pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang sangat dianjurkan kapan pun waktunya, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Pernikahan adalah ibadah yang mulia dan dianjurkan sepanjang tahun, tanpa adanya waktu khusus yang harus dihindari. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi tradisi dan keyakinan yang berkembang, dengan tetap berpijak pada ajaran agama yang benar.

Kepala KUA Kecamatan Bathin Solapan H. Surianto pada kesempatan yang sama terhadap pegawai yang mencetak buku nikah adalah agar mereka melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, memastikan keakuratan data, dan menjaga kerahasiaan informasi pernikahan. Selain itu, pegawai juga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, bersikap profesional, dan memahami pentingnya buku nikah sebagai dokumen resmi negara.Â