Indragiri Hulu, (Inmas). Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) merupakan sebagai wujud penghormatan maupun untuk mengingat jasa para ulama dan santri yang telah berjuang dalam kemerdekaan Indonesia.
Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan persitiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun bangsa Indonesia secara rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda. Untuk peringatan Hari Santri Tahun 2021 mengangkat tema Santri Siaga Jiwa Raga.
Selasa 26 Oktober 2021, Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA bersama Kasi/Penyelenggara Kankemenag Kab. Inhu; Kepala KUA Kecamatan se- Kab. Inhu; dan Kepala MAN 1 Inhu dan MTs N 1 Inhu menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu, pelaksanaan di Ponpes Modern Nur Alif, Desa Seko Lubuk Tigo Kecamatan Lirik.
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, S.E dan membacakan Sambutan Menteri Agama Pada Upacara Peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.
Upacara tersebut diikuti sebanyak 25 Ponpes yang ada di Kabupaten Inhu serta menampilkan berbagai atraksi.(tulang)
BUPATI INHU IRUP PERINGATAN HSN TINGKAT KAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) merupakan sebagai wujud penghormatan maupun untuk mengingat jasa para ulama dan santri yang telah berjuang dalam kemerdekaan Indonesia. Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktob...