Bupati Rohul Peduli Pengembangan Badan Amil Zakat
Ringkasan:
ROKAN HULU (HUMAS) Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi, memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pengembangan Badan Amil Zakat (BAZ) Kab Rohul. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkannya, seperti Peraturan Bupati tentang pengelolaan zakat di lingkungan Pemkab Rohul, yang isinya...
ROKAN HULU (HUMAS) Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi, memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pengembangan Badan Amil Zakat (BAZ) Kab Rohul. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkannya, seperti Peraturan Bupati tentang pengelolaan zakat di lingkungan Pemkab Rohul, yang isinya adalah komitmen seorang Kepala Daerah untuk memberdayakan potensi zakat.
Sang Bupati Rohul menyadari, bahwa wilayah kekuasaannya memiliki potensi zakat yang cukup besar, baik yang bersumber dari pejabat Pemerintah Daerah, instansi vertical, Karyawan pada perusahaan, para pengusaha, para tenaga ahli professional, dan masyarakat muslim Rohul sendiri yang mempunyai kecukupan harta sesuai standar hukum Islam.
Untuk menggerakkan potensi yang cukup besar ini, Bupati Rohul memanggil secara khusus Sekda Rohul, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Dinas/Badan/Kantor, dan perusahaan swasta di lingkungan Pemkab Rohul, agar memungut zakat di lingkungannya, yang disertai dengan Instruksi khusus darinya.
Berkat kepedulian dan kerja kerasnya ini, maka pada tahun 2011 terkumpul dana zakat sebesar Rp 2,3 Milliar, dimana pada tahun sebelumnya, hanya terkumpul Rp 340 juta. Terjadi kenaikan sebesar 700 persen. Dana tersebut telah disalurkan untuk pengentasan kemiskinan dan kebodohan serta keperluan asnaf yang lain.
Atas keberhasilan tersebut, Bupati Rohul Drs H Achmad MSi mencanangkan tahun 2012 M/1433 H sebagai tahun zakat bagi masayarakat Rohul, disertai dengan penetapan target pencapaian zakat sebesar Rp 2,5 Milliar. Alhamdulillah, target tersebut insya Allah akan tercapai, sebab sampai dengan Oktober 2012, penerimaan zakat telah mencapai 2,2 Milliar.
Pengumpulan dana zakat sebagaimana tersebut di atas, telah disalurkan untuk kepentingan fakir miskin, baik dalam bentuk konsumtif maupun dalam bentuk produktif. Yang konsumtif habis dimakan sehari-hari, sedangkan yang produktif diharapkan dapat mengangkat perekonomian fakir miskin, sehingga yang bersangkutan dapat keluar dari kemiskinannya.
Pemberian zakat produktif, ada yang diberikan dalam bentuk modal usaha batubatu seperti di desa Mondang Kec Tambusai. Ada yang dalam bentuk ternak sapi seperti di Desa Air Panas Kec Pendalian IV Koto. Ada yang dalam bentuk ternak ikan, kambing, dan sebagainya, yang tersebar di seluruh Kecamatan se Rohul.
Tercatat sebanyak 170 orang penerima zakat produktif untuk tahun 2012, dimana jika ini berhasil, akan dapat mengangkat perekonomian masyarakat. Sedangkan untuk tahun 2011, tercatat 110 orang penerima zakat produktif. Mereka-mereka ini diberikan bantuan modal usaha Rp 5 juta setiap orangnya.
Ada juga fakir miskin (10 orang) yang diberi bantuan Rumah Sehat Sakinah (RSS) senilai Rp 40 juta setiap orang, sehingga fakir miskin tidak perlu lagi kontrak sana kontrak sini. Disamping juga sabilillah yang diberikan dalam bentuk bantuan beasiswa, bantuan kulliah di Timur Tengah, bantuan Kulliah S2 dalam dan luar negeri, honor magrib mengaji, kenderaan roda dua operasional ustaz, dan lain sebagainya.
BAZ Rohul juga saat ini menyiapkan dana sehat bagi fakir miskin yang sakit, yang harus berobat ke dokter, namun tidak mempunyai biaya untuk menebus obat. Resep dokter dapat dibawakan ke kantor BAZ, insya Allah bagi yang tidak mampu akan dibelikan obat sesuai resep dokter tersebut.
Orang-orang yang terlantar dalam perjalanan, kehabisan uang di jalan, dan atau tersesat dalam perjalanan, jika mereka mampir di kantor BAZ untuk minta bantuan, mereka akan diberikan bantuan, sesuai dengan kebutuhannya yang paling mendesak.
Bupati Rohul Drs H Achmad MSi menyadari sepenuh hati, bahwa untuk mengentasklan rakyatnya dari kemiskinan, tidak hanya cukup dengan dana APBD Rohul, tetapi juga dibutuhkan partisipasi masyarakat, seperti dana zakat.
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa zakat, bukanlah pemberian belas kasihan orang kaya kepada orang miskin, tetapi zakat adalah hak bagi orang fakir miskin. Orang Rohul boleh kaya sekaya-kayanya, namun dia harus disadarkan bahwa di dalam hartanya itu ada hak bagi fakir miskin. Orang kaya harus membantu orang miskin, sebaliknya orang miskin harus melindungi si kaya. Jika tidak, maka akan terjadi chaos dalam masyarakat.
Untuk mewujudkan ini secara permanen dalam masyarakat, Bupati Rohul juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zakat (Ranperda Zakat) kepada DPRD Rohul. Ranperda telah selesai dibahas dengan stake holder dan pihak-pihak yang terkait lainnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua Pansus Ranperda Zakat H Baihaqi Adduha Lc, semua pembahasan Ranperda Zakat telah selesai dibahas dan telah disepakati detail teksnya. Tinggal menunggu sidang paripurna, sehingga Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Jika Rohul telah mempunyai Perda Zakat, maka pengumpulan dan pendistribusian zakat di Rohul akan lebih intensif lagi, sebab telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Diharapkan dengan adanya Perda ini, maka pengumpulan zakat di Rohul akan mencapai Rp 15 Milliar setiap tahunnya.***(Ash).