Siak (Inmas) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengeluarkan surat Bupati Siak Nomor: 100/Tapemkarsa/441.a tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di RA/Madrasah di Lingkungan Kemenag Kabupaten Siak. Sebelumnya, melalui surat Nomor: B-4040/Kk.04.11/2/PP.00/09/2021 pada tanggal 9 September perihal rekomendasi kesiapan PTM terbatas untuk RA/Madrasah.
Dalam surat Bupati Siak tersebut, disampaikan bahwa RA/madrasah yang telah memenuhi syarat untuk melakukan PTM sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor: 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Selamat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bagi RA dan Madrasah se Kab Siak, mulai 20 Sept 2021. Merupakan momentum bagi pendidik untuk menjaga mutu pendidikan di era pandemi. Terimakasih tak terhingga kepada Bupati Siak atas izinnya. Semoga madrasah mampu terus berkontribusi dalam pengembangan SDM yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Aamiin”, jelas Kepala Seksi Pendidikan Islam Kankemenag Siak, H. Resman Junaidi, S.HI di laman media sosial miliknya.
Sebelumnya, seperti dikutip dari laman Gatra.com, Alfedri selaku Bupati Siak mengatakan, belum menerapkan belajar tatap muka secara total karena ini masih tahap transisi selama 2 bulan. "Kalau dilalui dengan baik, baru bisa belajar tatap muka secara penuh. Kita akan terus mengevaluasi uji coba ini," terangnya. (Hd)