Indragiri Hulu, (Inmas). Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan satu tindakan yang amat mulia. Cukup banyak jenis harta yang dapat wakafkan oleh seseorang, salah satunya ialah harta tak bergerak berupa tanah. Lantas bagaimana tata cara wakaf tanah yang sesuai dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku ?
Pengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur oleh negara, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan beberapa aturan lainnya.
Di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai berikut, yakni Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Senin 28 September 2020 setelah selesai melaksanakan Ikran Wakaf Tanah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, Rifa Of Ganefo, mewakili putrinya atas nama Fany Gayatri, SH menyerahkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) Sebidang Tanah kepada BWI Perwakilan Kab. Inhu selaku Nadzir, diterima oleh Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag, Sekretaris BWI Perwakilan Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I, dan Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu Syafriyaldi, S.H.I,MH.
Oleh Wakif, Tanah Wakaf tersebut peruntukannya terkait dengan Kegiatan Kegamaan Islam atau Pendidikan Agama Islam.
Kepada Wakif kami ucapkan terimakasih atas amanah yang diberikan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu, semoga niat mulia tersebut cepat terealisasi, ujar H. A. Karim.(tulang)
BWI PERWAKILAN KAB INHU SELAKU NADZIR SEBIDANG TANAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan satu tindakan yang amat mulia. Cukup banyak jenis harta yang dapat wakafkan oleh seseorang, salah satunya ialah harta tak bergerak berupa tanah. Lantas bagaimana tata cara wakaf tanah yang sesuai dengan undang-undang maupun p...