0 menit baca 0 %

BWI Sosialisaikan Tentang Tanah Wakaf

Ringkasan: Bengkalis (inmas) Dalam upaya memenuhi amanat UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis , Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialiasi tentang wakaf Dikantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis .

Bengkalis (inmas) – Dalam upaya memenuhi amanat UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis , Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialiasi tentang wakaf Dikantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis . Rabu, (17/07/2020).

Sekretaris BWI Bengkalis , pihaknya berupaya terus mensosialisasikan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebermanfaatan dari wakaf.

Menurutnya, masyarakat juga antusias dengan adanya badan atau organisasi perwakafan. Sebab, selama ini masyarakat merasa banyak kasus wakaf yang tidak jelas
Dimana tanah yang sudah diwakafkan malah dituntut kembali oleh ahli waris.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa salah satu manfaat dari mewakafkan harta adalah sebagai amal jariyah kelak.

BWI yang diketuai oleh Khairul Umam , sejauh ini sedang dalam proses pendataan jumlah tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bengkalis , sambil mensosialisasikan pentingnya berwakaf, BWI juga dapat berperan membantu masyarakat mengurus wakaf yang terbengkalai atau terlantar.Hms