Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan Pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA maupun Di Luar Balai Nikah KUA baik pada jam/hari kerja maupun di luar hari kerja/libur.
Selasa 5 Maret 2024, Penghulu Ahli Madya KUA Kecamatan Rengat Barat H. Mistar Abdurrahman, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA pada hari/jam kerja atas nama Aroza Ramadhani bin Sutikson dengan Risviana Andriani binti Handri Puji Santoso di Desa Tanah Datar. Salah seorang saksi nikah Staff KUA Kecamatan Rengat Barat Muspian Irawan, S.Pd.I.
Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran biaya nikah dan rujuk di Luar Balai Nikah KUA ataupun Di Luar Jam Kerja KUA dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui Bank/Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, atau ATM dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi. Pembayaran biaya nikah tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), demikian disampaikan H|. Mistar Abdurtahman..
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, tambah H. Mistar Abdurrahman.(tulang)