Dumai (Kemenag) - Sepasang calon pengantin (Catin) melakukan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medang Kampai. Sejoli atas nama Arif Wan Hakim Rambe dan Ulfa Maisaroh melakukan pendaftaran untuk melaksanakan Pernikahan pada hari Ahad, 09 September 2024.
Calon Pengantin merencanakan untuk melaksanakan pernikahan di kediaman
calon mempelai wanita yang beralamat di Kelurahan Pelintung, Kecamatan
Medang kampai Kota Dumai, Rabu pagi (11/09/2024).
Pendaftaran ini dilakasanakan
secara mandiri melalui Aplikasi
Simkah
Generasi
4. Aplikasi ini membuka ruang bagi calon pengantin untuk melakukan pendafatarn
secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesahihan data yang diinput ke
aplikasi dan tercetak di buku nikah. Karena orang yang paling mengetahui
tentang data kependudukan calon pengantin adalah pengantin tersebut. Di sisi
lain pendafatran secara mandiri ini dapat menciptakan efektifitas dan efisiensi
proses pendafatran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medang
Kampai.
Proses pendaftaran secara online diawali dengan mengunjungi aplikasi resmi Simkah4.kemenag.go.id. Selanjutnya calon pengantin membuat akun secara mandiri dengan mengisi form yang sudah tersedia di aplikasi tersebut seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email yang aktif. Kemudian calon pengantin menginputkan kode OTP yang dikirimkan ke email. Langkah berikutnya masuk ke aplikasi dan menginput data yang diperlukan seperti data calon suami, calon istri, orang tua calon pengantin dan wali nikah. Untuk lebih rincinya, proses pendaftaran nikah secara online dan mandiri tercantum dalam file yang dapat diperoleh melalui scan barcode di telah disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. (Muhsin/Arief)
Catatan Imus:
1. Fokus pembuka berita sesuai judul, baru calon pengantin adalah contohnya dengan narasumber tetap dari KUA