Tembilahan (Inmas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Tempuling kembali menjadi saksi pelaksanaan akad nikah pasangan muda-mudi, Kamis (28/3/2024).
Acara dimulai pukul 09.30 WIB seiring dengan kedatangan kedua mempelai yang didampingi oleh keluarga dan kerabat terdekat. Mereka disambut hangat oleh petugas KUA yang telah menyiapkan segala persyaratan administratif.
Setelah kedua mempelai menyatakan ikrar dengan jelas dan tegas, prosesi akad nikah dipimpin oleh Penghulu M. Nor selesai dilaksanakan. Pasangan pengantin serta wali dan dua orang Saksi, kemudian menandatangani berita acara pernikahan yang menjadi bukti sahnya pernikahan mereka menurut peraturan perundang-undangan.
“Semoga ikatan suci yang telah terjalin menjadi langgeng dan penuh berkah,”kata Penghulu M. Nor.
Acara ditutup dengan penasehatan perkawinan dan restu untuk kebahagiaan dan kesuksesan pasangan tersebut. ***(Ria)