Pekanbaru
(Inmas). Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru Drs. Marzai. Mengatakan, pada
masa penerapan PPKM Darurat Calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah
harus dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat negatif swab antigen.
Inilah
salah satu isi SE Dirjen Bimas Islam No.
P.002/DJ.III/HK.007/07/2021 Tentang Juknis layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM
Darurat,
Secara lengkap isi dari SE Dirjen
002 adalah sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Layanan
nikah online melalui situs Simka.kemenag.go.id
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Pendaftaran
akad nikah untuk pelaksanaan akad nikah tgl 03 sampai 20 juli 2021 ditiadakan,
pelaksanaan akad nikah hanya bagi catin yang telah mendaftar sebelum tanggal 03
juli 2021 dan telah melengkapi dokumentasi persyaratan.
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Catin,
wali nikah dan kedua orang saksi, harus dalam keadaan sehat yang dibuktikan
hasil negatif swab antigen yang berlalu 1X24 jam sebelum akad nikah.
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Pelaksanaan
akad nikah di KUA / di rumah dihadiri paling banyak 6 orang dan di gedung
pertemuan 30 orang.
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Calon
pengantin menandatangani surat pernyataan bermaterai sanggup memenuhi prokes. Jika
prokes tidak terpenuhi KUA dapat menunda/membatalkan akad nikah.
Kasi
Bimas menghimbau Ka KUA supaya memahami secara baik SE 002 ini dan
mensosialisasikan kepada masyarakat dengan baik, supaya masyarakat tidak kaget.
serta Ka KUA wajib melaksanakan di SE ini di Kecamatan masing masing.