0 menit baca 0 %

Cegah Bahaya Pernikahan Dini, PAI KUA Tanah Putih Lakukan Sosialiasi di Sekolah

Ringkasan: Rokan Hilir (Kemenag) - Dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan di usia dini, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, Syakroni, Syaiful, Eddy Elly, Idrus, Komaini dan Mustopa melakukan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tanah...

Rokan Hilir (Kemenag) - Dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan di usia dini, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, Syakroni, Syaiful, Eddy Elly, Idrus, Komaini dan Mustopa melakukan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tanah Putih, Rabu (17/09/2025). 

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman SMA Negeri 1 Tanah Putih ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai dampak negatif dari pernikahan dini karena sangat berpengaruh terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi dan kehidupan sosial. 

Syakroni mengungkapkan, pernikahan pada usia dini berpotensi menghambat cita-cita karena pada usia tersebut kondisi fisik, mental dan emosional belum matang sehingga memberikan dampak buruk terhadap psikologis anak. Selain itu, pernikahan usia dini juga meningkatkan resiko putus sekolah yang berimbas pada meningkatnya angka kemiskinan. 

"Pernikahan dini dapat menambah resiko kesehatan bagi remaja serta menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian. Maka dari itu, pada usia muda ini siswa diharapkan untuk fokus menuntut ilmu dan mempersiapkan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan," ucapnya. 

Kepala SMA Negeri 1 Tanah Putih, Dahyar menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya kegiatan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran siswa. 

"Terimakasih kepada KUA Tanah Putih yang telah mensosialisasikan bahaya pernikahan dini kepada peserta didik kami. Semoga Siswa/Siswi SMAN 1 Tanah Putih dapat fokus menimba ilmu dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batas usia menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.(TH/Humas)Â